UU IKN Direvisi Tahun Depan, Porsi Pendanaan dari APBN Tetap Minimal
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan. Hal itu, terutama terkait porsi pendanaan dari APBN dan investor.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan salah satu evaluasi yang dipakai dalam revisi UU IKN terkait masalah porsi pendanaan IKN yang awalnya tertulis 20 persen dari APBN dan sisanya Investasi.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan pada prinsipnya pembangunan IKN masih mayoritas menggunakan dana dari investor, sehingga tidak banyak menggangu ruang fiskal pemerintah.
"Filosofinya tetap minimal APBN dan maksimal investasi," ujar Jaka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan evaluasi dan implementasi, lanjutnya, revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN (OIKN) untuk mempercepat target-target pembanganan yang disusun.
"Materi-materi yang semula hanya diamanatlan ke Peraturan Pemerintah justru perlu dipertegas dalam UU, misalnya kewenangan-kewenangan khusus yang diemban baik sebagai Kementerian Lembaga ataupun Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara," ungkap Jaka.
Menurut dia, revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum.
"Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," ujar Jaka.
Seperti diketahui, pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri.
Editor: Jeanny Aipassa