UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut disahkan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024). Ketua DPR Puan Mahari berharap implementasi kebijakan dan program dari UU tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
Terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Berikut rinciannya:
Pada saat disahkan dari RUU untuk menjadi undang-undang oleh DPR, aturan ini mengalami perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA tertulis bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal selama 6 bulan. Adapun, cuti paling singkat diberikan untuk 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Buka halaman berikutnya untuk mengetahui poin penting UU KIA selanjutnya >>
Dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ibu hamil dan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 disebutkan bahwa suami wajib mendampingi saat istri melahirkan. Dalam Pasal 6 Ayat 2 tertulis bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari saat masa persalinan. Sementara, bagi suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.
Pemerintah wajib memberikan jaminan kepada ibu hamil, termasuk yang memiliki kerentaan khusus seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu
dengan HIV/AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, ibu dengan gangguan jiwa, dan ibu difabel.
Editor: Aditya Pratama