Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Bahas Aura Kasih di Postingan Terbaru, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Alat Belajar SLB Ditagih Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Kronologinya

Minggu, 28 April 2024 - 12:10:00 WIB
Viral Alat Belajar SLB Ditagih Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Kronologinya
Sri Mulyani jelaskan kasus viral Bea cukai (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kronologi lengkap mengenai kasus impor barang milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dikenakan pajak. Kabar ini pun viral di sosial media.

Diketahui, pengiriman barang untuk SLB di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pieces tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022.

"Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram, Minggu (28/4/2024).

Sebelumnya, di media sosial Twitter atau X, baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Sebelumnya, viral di media sosial X (Twitter) ada seorang warga dengan akun @ijalzaud yang mengeluhkan alat pembelajaran siswa tunanetra yaitu taptilo dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat pemilik akun ingin mengambil barang tersebut, yang bersangkutan malah ditagih senilai ratusan juta rupiah, ditambah denda gudang per hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut