Viral Pengguna Tol Bayar Rp724.000, Begini Penjelasan Jasa Marga
JAKARTA, iNews.id - Akun TikTok @erlanggaleo mengunggah video pada Minggu (25/6/2023), yang berisi seorang pengguna tol dari Jakarta menuju Bandung membayar tarif hingga Rp724.000. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) pun memberikan tanggapan mengenai viralnya video tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis Jasa Marga, perusahaan telah melakukan penelusuran mengenai kejadian itu. Hasilnya, diketahui bahwa pengguna jalan tol melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna tol tersebut dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang atau karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Adapun perhitungan denda sebesar Rp724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan sebesar Rp724.000.
Karena itu, Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Selain itu, Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.
Editor: Jujuk Ernawati