Viral Unboxing Motor Superbike Ducati, Bea Cukai Mataram Angkat Suara
MATARAM, iNews.id - Logistik motor milik Tim Ducati dibongkar tanpa izin oleh oknum tak bertanggung jawab. Bahkan, Ducati marah besar setelah mengetahui motor yang akan digunakan pada gelaran World Superbike (WSBK) 2021 di Mandalika International Street Circuit tersebut diperlakukan demikian.
Juru Bicara Kantor Bea Cukai Mataram, Dimas Pratama memastikan bahwa orang dalam video singkat yang beredar di media sosial saat sedang membuka penutup motor balap milik Tim Ducati bukanlah petugas Bea Cukai.
"Saya pastikan bukan dari pihak Bea Cukai," ujar Dimas dikutip dari Antara, Kamis (11/11/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video berdurasi 26 detik dengan tayangan aksi dari oknum berkemeja putih diduga panitia penyelenggara Mandalika Grand Prix Association (MGPA), yang membuka penutup kendaraan balap motor Ducati Panigale V4R tunggangan Michael Ruben Rinaldi di paddock areal sirkuit.
Dimas menambahkan, petugas Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memeriksa isi kargo dari para pebalap World Superbike 2021 yang akan berkompetisi di Sirkuit Mandalika sudah sesuai dengan prosedur kepabeanan.
"Terkait pemeriksaan fisik (kargo) sudah sesuai ketentuan. Karena membuka kargo itu masuk SOP pemeriksaan barang impor sementara," kata dia.
Adapun tujuan dari pemeriksaan untuk mengetahui jumlah dan jenis barang yang diverifikasi dengan surat pemberitahuan impor.
"Setelah sesuai, maka diberikan persetujuan pengeluaran barang. (Kargo) tidak disegel," ucapnya.
Namun usai pemeriksaan kepabeanan, sesuai operasi standar prosedur, kargo ditutup dengan disaksikan importir atau kuasa pemilik barang.
Lebih lanjut, Dimas merilis informasi mengenai tata cara dan/atau prosedur pemeriksaan kepabeanan oleh pihak bea cukai terhadap barang impor. Secara garis besarnya, sebagai berikut:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
4. Terkait pemeriksaan yang dilakukan di sirkuit, hal tersebut atas permohonan dari importir dengan alasan tempat penimbunan di bandara kurang luas, dan demi keamanan barang.
Editor: Aditya Pratama