Wamenparekraf Angela: PP Nomor 24/2022 Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Pelaku Ekraf
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
"Ini (PP 24 Tahun 2024) merupakan suatu keberpihakan kita bersama terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," kata dia dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Angela Tanoesoedibjo menjelaskan, regulasi tersebut juga merupakan suatu terobosan yang bisa memperkuat pelaku ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia agar dapat berdaya saing.
Dia menuturkan, ekonomi kreatif Indonesia berada pada posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun lalu.
"Kelebihan sektor ekraf ini kenapa bisa terus meningkatkan resiliensinya karena terletak pada sumber daya manusia, di mana sektor lain mengandalkan sumber daya alamnya sebagai suatu komoditi utamanya," ujar dia.
"Sehingga kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," tambah Angela Tanoesoedibjo.
Adapun PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022. Beleid ini mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
Langkah pemerintah terkait dengan regulasi itu, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Editor: Jujuk Ernawati