Wapres Sebut EBA Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Permudah Masyarakat Dapat KPR
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, Efek Beragun Aset (EBA) Syariah berbentuk Surat Partisipasi memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kredit perumahan. Adapun pencatatan perdana EBAS SP pertama di Indonesia oleh Sarana Multigriya Finansial (SMF)-Bank Syariah Indonesia (BSI) dilakukan hari ini.
"Dengan adanya EBA Syariah ini dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh kredit perumahan, murah, dan berjangka panjang, itu saya kira intinya," kata dia dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Selain diversifikasi sumber pembiayaan, penerbitan EBA Syariah ini memiliki banyak manfaat.
"Sustain kredit rumah berbasis syariah lebih terbuka, kompetitif karena menurut informasi yang saya terima, peminatnya banyak dan terbuka peluang-peluang yang lebih besar," ujarnya.
Sebagai informasi, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) milik BSI. Adapun mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah yang diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu, penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.
Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, PT Sarana Multigriya Finansial berperan sebagai penerbit, pengatur dan pendukung pembiayaan. Sedangkan BSI sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01, yakni BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, CIMB Niaga Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tahapan, yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum, serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas.
Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu/tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.
Editor: Jujuk Ernawati