Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Waskita Beton (WSBP) PHK 755 Karyawan Selama Semester I 2023, Kini Tersisa 69 Orang

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:42:00 WIB
Waskita Beton (WSBP) PHK 755 Karyawan Selama Semester I 2023, Kini Tersisa 69 Orang
Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 755 karyawan selama triwulan I 2023. Saat ini, jumlah karyawan WSBP hanya tersisa 69 orang.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan kebijakan PHK tersebut telah membuat jumlah karyawan Waskita Beton menyusut dari total 824 karyawan resmi pada akhir 2022, menjadi tersisa 69 karyawan hingga 30 Juni 2023.

Setidaknya terdapat penurunan sekitar 91,62 persen jumlah karyawan resmi perusahaan. Angka yang diperoleh dari laporan keuangan WSBP ini juga mencatat adanya penurunan jumlah tenaga kerja outsourcing dan PKWT dari semula 80 karyawan, menjadi 71 orang.

Di sisi lain, jumlah karyawan yang diperbantukan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), induk usaha Waskita Beton, makin bertambah menjadi 807 orang, dari total 66 perusahaan sejak akhir tahun lalu.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Asep Mudzakir mengatakan kebijakan ini merupakan program rasionalisasi agar operasional perseroan menjadi lebih efektif.

Pemangkasan karyawan juga menjadi bagian dari program transformasi dan restrukturisasi keuangan, dengan target efisiensi beban usaha.

"Melalui efisiensi, perseroan menargetkan pemulihan kondisi keuangan dapat berjalan baik sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur sesuai skema restrukturisasi," kata Asep.

Dia menyampaikan, pemenuhan seluruh hak dan kompensasi terhadap para pegawan yang terdampak sesuai payung hukum yang berlaku. Adapun proses pengerjaan proyek juga dipastikan tetap berjalan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut