Waskita Karya Gagal Dapat Restu Tunda Bayar Obligasi Rp1,3 Triliun
JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) gagal mendapatkan persetujuan investor pemegang obligasi terkait surat utang bernilai Rp1,3 triliun. Hal ini merujuk pada agenda Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas kelalaian pembayaran bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
Mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (13/8/2024), pemegang obligasi yang hadir mewakili jumlah Rp1,19 triliun atau setara 87,40 persen suara.
Namun, pemegang obligasi yang setuju usulan Waskita tak lebih dari 50 persen. Sehingga, tidak ada keputusan yang dihasilkan.
“Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil suatu keputusan,” ucap Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita.
Sebagai catatan, WSKT telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-15 sampai bunga ke-20 sekaligus pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Dalam RUPO, WSKT mengajukan dua usulan alternatif yang dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO antara lain terkait pembayaran dan pelunasan pokok, serta perubahan pengakuan utang.
Kedua, soal permintaan untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah terutang apabila usulan pertama tidak mendapat persetujuan.
“Namun, hanya sebanyak 40,39 persen pemegang Obligasi yang menyetujui usulan pertama. Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu keputusan.” kata Ermy.
Editor: Aditya Pratama