Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapan Santai Rusia Setelah Menguji Coba Rudal Bertenaga Nuklir Burevestnik
Advertisement . Scroll to see content

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang RI-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia

Jumat, 02 Juni 2023 - 13:06:00 WIB
WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang RI-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia
Badan Penyelesaian Sengketa WTO resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan produk baja RI. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia. Pembentukan tersebut pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada, Kamis (30/5/2023) di Jenewa, Swiss.

“Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Duta Besar RI untuk WTO, Dandy Satria Iswara dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Dandy menambahkan, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Sebagaimana Pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu DSB Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

Adapun, Uni Eropa berpandangan kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan menurut Dandy, panel akan menegakkan kebijakan tersebut. 

"Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, namun Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia. Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi,” tuturnya.

Pada pertemuan, lanjut Dandy, terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

“Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini. Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel,” ucapnya.

Sebelumnya pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia. 

Indonesia menekankan, langkah-langkah tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994. Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, namun tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut