Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

YLKI Usul Gojek dkk Hapus Fee Ojek Online selama PSBB

Sabtu, 11 April 2020 - 12:22:00 WIB
YLKI Usul Gojek dkk Hapus Fee Ojek Online selama PSBB
Ojek online. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta. Salah satu poin kebijakan yaitu melarang ojek online membawa penumpang.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut, driver ojek online menjadi salah satu profesi yang terkena dampak serius dari penerapan PSBB.

“Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang,” kata Tulus, Sabtu (11/4/2020).

Tulus mengatakan, aturan ini memang harus dipatuhi semua pihak. Namun, kata dia, para pengemudi ojol harus dibantu aplikator seperti Gojek dkk untuk tetap bertahan di tengah situasi sulit seperti ini.

Salah satunya potongan (fee) yang dikenakan aplikator kepada driver ojol sebesar 20 persen dihapus selama PSBB. Pasalnya, driver ojol masih bisa mengantar makanan atau barang.

“Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator menghilangkan potongan pada driver atau potongan maksimal lima persen saja," kata Tulus.

Kedua, YLKI mendorong aplikator untuk memfasilitasi cicilan motor driver ojol kepada leasing. Tulus menilai, masih banyak driver ojol di lapangan yang tetap ditagih leasing meski pemerintah memerintahkan relaksasi.

Ketiga, kata Tulus, masyarakat perlu turut serta meringankan beban driver ojol. Konsumen bisa memberikan tips kepada driver setelah menggunakan jasanya. Bahkan, besaran tips perlu diperbesar karena driver ojol mengambil risiko tinggi bekerja saat pandemi Covid-19.

“Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon),” ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut