Yuk Miliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun, Begini Caranya
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang belum memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) kini bisa mendapatkannya. Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki uang peringatan tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. “Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR. Dia menyebutkan, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Tak hanya itu, BI juga membolehkan masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya UPK 75 Tahun RI. Hanya menyertakan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa menukar 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk