Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam
Advertisement . Scroll to see content

3 Cara Memastikan Investasi Saham Syariah yang Sesuai Syariat Islam

Jumat, 11 Maret 2022 - 23:24:00 WIB
 3 Cara Memastikan Investasi Saham Syariah yang Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi memilih investasi saham syariah. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Investasi saham syariah merupakan salah satu instrumen yang semakin diminati di Indonesia. Namun Anda perlu teliti dalam memastikan investasi saham syariah yang sesuai syariat Islam

Memilih investasi saham syariah sudah pasti harus memenuhi syarat yang sesuai syariat Islam. Itu sebabnya, Anda harus berhati-hati saat memilih investasi saham syariah. 

Pada dasarnya investasi saham syariah sama dengan investasi saham konvesional. Perbedaannya perusahaan penerbit saham syariah harus menerapkan prinsip syariah dalam bisnisnya. Dengan kata lain, kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah. 

Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba, perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktek perjudian, atau perdagangan yang dilarang.

Berikut 3 cara memastikan investasi saham syariah yang sesuai syariat Islam, sebagaimana dirangkum iNews.id dari berbagai sumber: 

1. Kenali perusahaan yang menerbitkan saham syariah 

Cara pertama yang harus dilakukan saat hendak memilih investasi saham syariah adalah mengenali terlebih dahulu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. 

Anda harus mencari daftar perusahaan apa saja bisnisnya sesuai dengan syariat Islam, sebelum memutuskan menanam investasi di saham perusahaan itu. 

Caranya, Anda dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada daftar tersebut ditampilkan perusahaan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. 

Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat tidak berkala.

2. Bebas dari praktik yang tidak sesuai syariat Islam

Setelah mengetahui perusahaan yang sahamnya masuk dagfat efek syariah, maka cara kedua yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah perusahaan tersebut bebas dari praktik yang tidak sesuai syariat Islam. 

Selain masuk daftar efek syariah, ada beberapa syarat bagi perusahaan yang kegiatan usaha atau operasionalnya dapat dikategorikan sesuai ajaran Islam, yaitu: 

a. Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan perusahaan tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
b. Perusahaan wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
c. Perusahaan wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.
 
3. PIlih Perusahaan Sekuritas yang Memiliki SOTS

Cara ketiga yang dapat Anda lakukan untuk memastikan bahwa investasi saham syariah yang Anda pilih betul-betul sesuai syariat Islam adalah dengan memilih perusahaan sekuritas yang sudah memiliki Shariah Online Trading System (SOTS). 

Ada 16 perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa di PT Bursa Efek Indonesia yang sudah memiliki SOTS. Adapun SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.  

SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:

- Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan

- Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading)

- Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)

- Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Cara mengetahui perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS adalah dengan mengeceknya di website resmi PT Bursa Efek Indonesia, yakni idx.co.id. Dijamin perusahaan sekuritas yang sudah memiliki SOTS memperdagangkan saham syariah dan telah memenuhi kriteria sesuai syariat Islam.

Demikian cara memilih investasi saham syariah yang sesuai syariat Islam. Semoga membantu Anda semakin mantap untuk berinvestasi di saham syariah. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut