326 Peserta Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Bersih yang Dilaporkan Capai Rp253,77 miliar
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II dengan menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar ke Direkrorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan ke-326 WP tersebut memiliki harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp253,77 miliar per 3 Januari 2022. Nilai harta bersih itu, terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.
Menurut dia, Ditjen Pajak telah siap memberikan pelayanan kepada WP yang ingin mengikuti PPS atau tax amnesty Jilid II. Kesiapan itu, ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Suryo menjelaskan, aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo dalam keterangan pers resmi yang dikutip Selasa (4/1/2022).
Dia mengungkapkan, untuk WP yang mengalami kesulitan, Ditjen Pajak menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan Ditjen Pajak yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program tax amnesti jilid II.
Dia menjelaskan, PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, Ditjen Pajak akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas https://pajak.go.id/pps.
Editor: Jeanny Aipassa