42 Bank di Indonesia Dimiliki Investor Asing
JAKARTA, iNews.id - Industri perbankan Tanah Air tengah menjadi sorotan di tengah pandemi Covid-19. Sekitar 42 bank di Indonesia dilaporkan dimiliki investor asing.
Dari jumlah tersebut, bank dalam kepemilikan asing yang asetnya di atas Rp100 triliun, antara kain Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank Indonesia, OCBC NISP, UOB Indonesia, Permatabank, dan MUFG Bank.
"Porsi kepemilikan tidak menjadi masalah, yang penting kontribusinya kepada perekonomian Indonesia, menjalankan fungsi intermediasi agar dunia usaha berjalan, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya pajak meningkat," ujar Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto.
Dia mengatakan, kepemilikan saham pihak asing di suatu bank harus bertambah, asalkan kinerja bank bisa terangkat dan kembali kencang dengan setoran modal.
"Setor modal bagi bank adalah harus. Kita harus menghargai pemilik bank yang rajin setor modal, selain memperkuat bank, tapi sekaligus menunjukan komitmen dalam membesarkan bank, karena bank itu bisnis jangka panjang yang padat modal,” katanya.
Eko menuturkan, bank asing sendiri telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, atau tepatnya sejak 1746 disebut De Bank Van Leening. Hingga saat ini, total ada 42 Bank Umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengungkapkan, peran serta komitmen kepemilikan modal perbankan nasional sangat dibutuhkan guna menjaga sustainabilitas atau keberlangsungan kinerja bank di tengah tekanan pandemi covid-19.
Menurutnya, melihat kondisi saat ini, pemilik modal harus senantiasa berkomitmen menjaga kesehatan bank, tak peduli dari asing maupun dalam negeri.
“Kita memonitori dua risiko ini saja risiko likuditias risiko kredit dan bantalan yang cukup memadai dari sisi car. Oleh karena itu, peran kepemilikan modal sangat diperlukan dalam kondisi krisis saat ini,” katanya.
Editor: Dani M Dahwilani