561.950 Debitur Sudah Terima Relaksasi Kredit Rp113,8 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebanyak 65 bank telah memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19. Hingga 26 April 2020, nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp113,8 triliun untuk 561.950 debitur.
"Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo lewat keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
Anto mengatakan, untuk perusahaan pembiayaan, sampai 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
OJK, kata dia, siap mendukung pemerintah menjalankan stimulus ekonomi lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. "OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah