Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Aftech Akan Cabut Keanggotan jika Ada yang Langgar Kode Etik

Kamis, 23 Agustus 2018 - 23:13:00 WIB
Aftech Akan Cabut Keanggotan jika Ada yang Langgar Kode Etik
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) telah mengatur code of conduct (kode etik) untuk perusahaan pinjaman uang melalui fintech. Bagi perusahaan yang melanggar tentu akan dikenakan peringatan hingga sanksi.

Direktur Aftech Ajisatria Suleiman mengatakan, penerapan sanksi tersebut harus dilakukan agar pelaku industri mematuhi kode etik yang berlaku. Tak tanggung-tanggung, Aftech bahkan akan mencabut keanggotaan bila tertangkap melakukan pelanggaran.

"Sudah ditentukan sebetulnya di CoC apabila ada pelaku industri melanggar ada beberapa sanksi dari warning (peringatan) hingga mencabut keanggotannya," ujarnya di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Saat ini, Aftech masih memformulasikan bagaimana aturan penerapan sanksi ini karena kode etik ini baru saja ditandatangani 7 Agustus lalu. Nantinya dibuat pengaturan kapan peringatan dan sanksi harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar.

"Mungkin karena pada masa awal tentunya pada saat ini masih diformulasikan. Ke depan kita harus melihat juga kapan harus dicabut dan kapan diperingatkan," ucapnya.

Hal tersebut termasuk juga mengatur mekanisme banding untuk anggota Aftech yang diberikan sanksi keanggotaannya dicabut. Mekanisme banding ini juga pernah diterapkan pada berbagai asosiasi baik di industri pasar modal maupun asuransi.

"Tapi yang perlu diperhatikan adalah bila dia dicabut keanggotannya ada mekanisme banding. Jadi itu mekanisme yang bisa didiskusikan di Aftech," tuturnya.

Kode etik ini dikawal oleh pihak yang secara profesional dan bertanggung jawab yang akan menjadi pihak ketiga yang independen. Dengan demikian, bila terjadi pelanggaran, akan ditangani oleh komite etik yang tidak terkait dengan anggota mana pun.

Melalui aturan ini, Aftech dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan dan atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan yang sama. Sebelum ditandatangani, Kelompok Kerja Aftech telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir selama satu tahun untuk memperkuat kode etik tersebut.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengatakan, kode etik merupakan pondasi supaya bisnis pinjaman online tumbuh dan berkembang lebih sehat. Apalagi, para pemain fintech saat ini semakin banyak sehingga perlu didisiplinkan lewat aturan.

"Kita ikut mengawal ide CoC ini. Pada saat kami dilibatkan kami sangat mendukung adanya CoC ini. Kita bisa disiplinkan para anggota yang tujuannya agar kita berpartisipasi financial inclusion di negara ini," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut