Alasan Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda di SPT
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mengatakan, alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dalam buku petunjuk pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan. Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah dan bangunan. "Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk