Apa Itu RDPT? Ketahui Pengertian dan Keuntungannya yuk!
JAKARTA, iNews.id - Sebagian investor pemula belum mengetahui apa itu RDPT, pengertian, dan keuntungannya. Jika kamu ingin mencoba investasi di jenis reksa dana ini wajib untuk mengetahuinya lebih dahulu.
Jenis reksa dana banyak, salah satunya RDPT. Namun RDPT berbeda dengan reksa dana umum. RDPT merupakan kepanjangan dari Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Mengutip laman OJK, RDPT adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional, kemudian dana tersebut diinvestasikan oleh manajer investasi (MI) pada portofolio efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek. Misalkan, sektor riil, sektor infrastruktur, dan lainnya.
Sementara pemodal profesional adalah pemodal yang mempunyai kemampuan membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
Disebut RDPT karena reksa dana ini memang ditawarkan secara terbatas, yakni hanya kepada pemodal profesional. RDPT ini dilarang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau hanya dimiliki kurang dari 50 pihak. Karena itu, RDPT hanya ditujukan kepada investor profesional, sehingga penjualannya langsung ditawarkan atau dijual langsung oleh manajer investasi.
Alasan hanya investor profesional dan ditawarkan terbatas lantaran modal yang dibutuhkan untuk investasi RDPT sangat besar. Minimal investasi setiap pemegang unit penyertaan RDPT sebesar 1 juta unit, dengan nilai investasi awal Rp1 miliar. Nilai minimal investasi RDPT dilarang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 pihak.
Ada beberapa keuntungan memiliki RDPT. Berikut ini, di antaranya:
RDPT dikelola manajer investasi yang terdaftar dan berpengalaman. Dengan begitu, pengelolaan investasi RDPT dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, dan administrasi.
Jika dibandingkan dengan investasi dengan jangka waktu yang sama, RDPT memberikan imbal hasil investasi yang lebih kompetitif.
RDPT ditawarkan lewat penawaran terbatas, yang harus mengikuti peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, RDPT memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, resiko yang dihadapi, sejumlah biaya yang timbul.
Selain itu, untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain manajer investasi, yaitu Bank Kustodian. Di samping itu, wajib diperiksa akuntan publik yang terdaftar di OJK.
Demikian, apa itu RDPT? Semoga bagi investor pemula yang berminat investasi di RDPT makin memahaminya ya.
Editor: Jujuk Ernawati