Apa yang Dimaksud dengan Peer-to-Peer Lending? Begini Cara Kerjanya
JAKARTA, iNews.id - Apa yang di maksud dengan peer-to-peer lending? Pasti banyak masyarakat yang masih asing dengan istilah ini.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, peer-to-peer lending atau (P2P) lending atau fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitor atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Mengutip laman OJK, P2P lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi. Sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibanding ke lembaga keuangan konvensional.
Investasi di P2P lending memberikan janji return cukup tinggi setiap tahun. Meski demikian, investasi di P2P lending harus sesuai dengan profil serta risk appetite Anda dan cara mengelolanya. Karena itu, penting bagi Anda untuk memahami risiko investasi ini.
Dikutip dari Investopedia, situs web P2P lending menghubungkan peminjam langsung dengan investor. Setiap situs web menetapkan tarif dan persyaratan dan memungkinkan transaksi. Sebagian besar situs memiliki kisaran suku bunga yang luas berdasarkan kelayakan kredit pemohon.
Pertama, seorang investor membuka rekening di situs tersebut dan menyetor sejumlah uang untuk dibagikan dalam bentuk pinjaman. Pemohon pinjaman memposting profil keuangan yang diberi kategori risiko yang menentukan tingkat bunga yang akan dibayar pemohon.
Pemohon pinjaman dapat meninjau penawaran dan menerimanya. Transfer uang dan pembayaran bulanan ditangani melalui platform. Prosesnya dapat sepenuhnya otomatis, atau pemberi pinjaman dan peminjam dapat memilih untuk tawar-menawar. Beberapa situs mengkhususkan diri pada jenis peminjam tertentu.
Nah berikut ini detail cara kerja P2P lending:
1. Registrasi keanggotaan. Pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;
2. Borrower melakukan pengajuan pinjaman.
3. Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut.
4. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
5. Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
6. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
7. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
8. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.
Itu apa yang dimaksud dengan peer-to-peer lending, semoga Anda memahaminya.
Editor: Jujuk Ernawati