Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

Apindo Kembali Tegaskan Tolak Iuran Tapera

Minggu, 20 Mei 2018 - 23:04:00 WIB
Apindo Kembali Tegaskan Tolak Iuran Tapera
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kekeh tidak ingin dilibatkan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas oleh pemerintah. Pengusaha mengaku sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah namun tidak direspon.

“Kami tetap konsisten bahwa Tapera hanya akan menambah beban baru, sehingga kita tetap pada posisi awal kami,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, Minggu (20/5/2018).

Dia mengatakan, program pemerintah seperti Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bersumber dari Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kini belum dimanfaatkan para pekerja swasta. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015, pembiayaan perumahan dimungkinkan menggunakan dana kelolaan JHT.

Menurut Hariyadi, pengembangan dana JHT pada instrumen investasi bisa digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30 persen dari total dana kelolaan JHT.

“Karena ibaratnya dikunci, modelnya dijadikan program kesehatan, full of fund-nya. Menurut kami, tidak bisa model begitu. Hal ini akan jadi beban baru. Penumpukan dananya juga sudah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan,”  kata dia.

Dalam program Tapera, BP Tapera akan melakukan potongan iuran bulanan dari gaji pekerja sebesar 3 persen dari gaji pokok pekerja, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk saat ini Tapera baru diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara untuk pegawai swasta baru bisa mengikuti Tapera setelah tujuh tahun beroperasi.

"Swasta minta tujuh tahun setelah tapera operasi. Setelah ditetapkan ini. Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) minta tujuh tahun. Tadinya kita open lima tahun tapi dia minta tujuh," ujarnya usai rapat Tapera di kantornya, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Tapera ini nantinya akan menyasar para pekerja terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika BP Tapera sudah terbentuk dan berjalan, maka dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan dilebur menjadi satu di dalam Tapera. Sejauh ini, dana dari Bapertarum mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut