Atasi Defisit Keuangan BPJS, Ini Strategi Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id – Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditaksir akan mencapai Rp9 triliun di akhir tahun. Untuk itu, pemerintah tengah mengevaluasi defisit tersebut sehingga masalah keuangan BPJS Kesehatan cepat teratasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, fungsi BPJS Kesehatan saat ini bisa mengkover banyak hal. Namun, iuran peserta atau pemasukan yang diperoleh tak sebanding dengan besarnya pengeluaran sehingga jumlah tagihan BPJS Kesehatan pun terus membengkak.
"Berbagai macam apa yang disebut coverage-nya makin banyak, memang berimplikasi dengan jumlah tagihan yang membengkak," katanya saat konfrensi pers di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (4/12/2017).
Sri Mulyani membeberkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi berbagai program BPJS Kesehatan. Evaluasi ini nantinya juga berkaitan dengan partisipasi masyarakat, baik yang sudah dan tidak bekerja serta masyarakat kurang mampu untuk mengikuti program jaminan kesehatan.
"Secara lebih konsisten sehingga kemampuan BPJS untuk merawat apa yang disebut partisipasi iuran masyarakat gotong royong itu bisa ditingkatkan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat dan Kemenkes akan mencoba membenahi peranan pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, pemda wajib turut serta mendorong masyarakatnya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS sekaligus menanggung sisi iuran dan tata kelolanya.
"Di BLU (Badan Layanan Umum) juga dari tata kelola, mereka menghindarkan dari fraud (melakukan kecurangan) atau berbagai macam moral hazard yang mana orang melakukan over consuming," katanya.
Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan bujet sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya itu, pemerintah juga menggunakan sumber dana lain secara seimbang untuk menambal defisit keuangan di BPJS.
"Dana bagi hasil dari sisi rakor itu sebenarnya untuk preventif (mencegah). Jadi, sekarang ini digunakan untuk menambal defisit, dia harusnya berbentuk temporary," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk