Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 27 Tahun Majukan Negeri, Bank Mandiri Jangkau 60.000 Penerima Manfaat
Advertisement . Scroll to see content

Bank Mandiri: 25 Persen Debitur Jasa Transportasi Air Dapat Restrukturisasi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 03:10:00 WIB
Bank Mandiri: 25 Persen Debitur Jasa Transportasi Air Dapat Restrukturisasi
Bank Mandiri mencatat sebanyak 25 persen debitur jasa transportasi air yang terdampak Covid-19 telah mendapatkan restrukturisasi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vice President Middle Corporation Group 6 PT Bank Mandiri Tbk Ferdianto Munir mengatakan, sebanyak 25 persen debitur jasa transportasi air yang terdampak Covid-19 telah mendapatkan restrukturisasi. Apa kriterianya? 

"Bank Mandiri untuk jasa transportasi air sekitar 25 persen dari portofolio shipping mengajukan permohonan restrukturisasi terkait Covid-19. Semuanya sudah di-follow up dan sudah medapatkan keputusan terkakhir pada Juni,” ujarnya, pada sesi Webinar yang digelar Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan Myshipgo di Jakarta, Rabu (19/8/2020). 

Dia menjelaskan, dalam restrukturisasi bank mendiagnosa root cause yang menyebabkan debitur kesulitan dalam memenuhi kewajiban bank. Beberapa penyebab lazimnya antara lain, yakni terjadinya musibah bencana, piutang yang tak tertagih, karakter debitur yang kurang baik, hingga penurunan omzet penjualan debitur karena sektor industri maritim. 

Syarat restrukturisasi, kata dia, minimal terpenuhi itikad debitur yang mendukung dan prospek usaha positif. "Apabila salah satu dari dua kriteria ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan restrukturisasi," ujarnya.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha emiten-emiten yang bergerak di sektor pelayaran. Berdasarkan analisis emiten, perkiraan total pendapatan dan laba bersih mengalami penurunan rata-rata kurang dari 25 persen.

Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Irwan Hardiyono mengatakan, berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahun (LKTT) per 30 Juni 2020 yang disampaikan oleh emiten menyebutkan operation income emiten rata-rata menurun menjadi sekitar 70 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kemudian, laba bersih emiten rata-rata menurun siginifikan sekitar 67 persen jika dibandingkan periode yang tahun sebelumnya. “Bahkan ada emiten yang mencatatkan penurunan laba bersih sekitar 3.700 persen. Adapun, terdapat beberapa emiten pelayaran yang terdampak positif atas Covid-19 dan mengalami peningkatan laba bersih sebesar 120 persen,” katanya. 

Dia menyebutkan, OJK telah mengeluarkan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten untuk melakukan restrukturisasi. Ketentuan terkait restrukturisasi tersebut di antaranya PJOK Nomor 42/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan; PJOK Nomor 17/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; POJK Nomor 31/POJK.04/2020 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Material Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding (ECF).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut