Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan
Advertisement . Scroll to see content

Bappebti Larang Token Kripto Anang Hermansyah Diperdagangkan, Kenapa?

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:19:00 WIB
Bappebti Larang Token Kripto Anang Hermansyah Diperdagangkan, Kenapa?
Bappebti larang token kripto Anang Hermansyah diperdagangkan, kenapa?. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto yang diluncurkan Anang Hermansyah, ASIX untuk diperdagangkan. Token tersebut dilarang oleh Bappebti karena tidak sesuai dengan regulasi.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Kamis (10/2/2022).

Anang Hermansyah mulai menjajaki dunia kripto dengan meluncurkan Token ASIX pada 27 Januari 2022. Dia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.

Sejak diluncurkan, tokennya diminati sejumlah investor kripto, termasuk selebriti dan musisi di Indonesia. Salah satunya adalah Kevin Aprilio, yang membeli token ASIX senilai Rp100 juta. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut