Bappebti Larang Token Kripto Anang Hermansyah Diperdagangkan, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto yang diluncurkan Anang Hermansyah, ASIX untuk diperdagangkan. Token tersebut dilarang oleh Bappebti karena tidak sesuai dengan regulasi.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Kamis (10/2/2022).
Anang Hermansyah mulai menjajaki dunia kripto dengan meluncurkan Token ASIX pada 27 Januari 2022. Dia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.
Sejak diluncurkan, tokennya diminati sejumlah investor kripto, termasuk selebriti dan musisi di Indonesia. Salah satunya adalah Kevin Aprilio, yang membeli token ASIX senilai Rp100 juta.
Editor: Jujuk Ernawati