BCA: Biaya Transaksi EDC 0,15 Persen Dibebankan ke Pedagang
JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia (BCA) Tbk angkat bicara terkait pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR) terhadap transaksi melalui kartu debit BCA. Perseroan memastikan nasabah yang menggunakan kartu debit BCA terbebas dari biaya saat transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Jan Hendra mengatakan, pembebanan biaya MDR dalam transaksi hanya dikenakan kepada merchant atau pedagang dan pemilik toko. "Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant/pedagang/pemilik toko," katanya, Kamis (7/12/2017).
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), biaya MDR memang diatur secara khusus. Dalam aturan itu, BI menurunkan MDR untuk transaksi kartu debit di mesin EDC bank lain (off us) dari kisaran 1,6-2,2% per transaksi menjadi 1%.
Di sisi lain, MDR untuk transaksi kartu debit di mesin EDC bank yang sama (on us) turun dari kisaran 0,18% per transaksi menjadi 0,15%.
BCA sendiri sebelumnya tidak menerapkan beban biaya MDR kepada pemilik toko atau pedagang terhadap transaksi debit di mesin EDC on us. Namun untuk mengikuti aturan GPN, perseroan menetapkannya menjadi 0,15 persen. Sementara untuk EDC off us dibebankan biaya 1 persen.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jan.
Untuk informasi lebih lanjut, Jan menyarankan konsumen menghubungi Halo BCA melalui 1500888 atau melalui twitter @halobca atau kantor cabang BCA.
Editor: Ranto Rajagukguk