BEI Bakal Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Hybrid di 2023, Begini Detailnya
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera meluncurkan papan pemantauan khusus untuk skema hybrid. Ini merupakan langkah awal dari peluncuran papan pemantauan khusus full call-auction.
"Kita akan terapkan yang hybrid dulu, kan ini hal yang sangat baru untuk sistem perdagangan kita. Kita harapkan semuanya bisa di 2023," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Adapun, papan pemantauan khusus merupakan papan perdagangan bagi saham-saham yang memenuhi kriteria pemantauan khusus. Papan ini disiapkan sebagai tahap tambahan sebelum saham dikenakan suspensi, dan dilanjutkan penghapusan pencatatan atau delisting. Emiten yang masuk ke papan ini akan diperdagangkan dengan skema call-auction.
Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Call-auction telah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan. Penetapan harga akan dilakukan oleh Anggota Bursa.
Secara umum, papan ini dapat menerima emiten dari seluruh papan, baik berasal dari papan papan utama, pengembangan, akselerasi, bahkan papan ekonomi baru dapat masuk ke papan baru ini.
Namun, dalam skema hybrid, saham yang dapat masuk ke papan ini berlaku hanya untuk emiten yang memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Kriteria yang akan diterapkan untuk skema hybrid antara lain menggunakan dua metode perdagangan yakni continuous auction (metode biasa), dan call-auction (baru). Emiten yang masuk papan ini memiliki minimal harga Rp1 sampai Rp50.
Saham yang kurang likuid akan diperdagangkan secara call-auction dengan Aturan auto rejection akan diterpkan dengan 2 sesi per hari, auto rejection 10 persen, dan harga minimum Rp1 per saham. Sedangkan saham yang memiliki kriteria lainnya (dalam aturan notasi khusus), akan diperdagangkan dengan harga minimum Rp50 dan auto rejection 10 persen.
Dengan penerapan papan ini, bursa mengharapkan nilai transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dapat meningkat, terlebih bagi emiten yang menetap di level gocap, bahkan di bawahnya.
Editor: Aditya Pratama