Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Minta Sinergi Pemda-Swasta Kejar Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen
Advertisement . Scroll to see content

BEI Pastikan Kebijakan Full Call Auction Sudah Melalui Kajian yang Panjang

Kamis, 06 Juni 2024 - 17:15:00 WIB
BEI Pastikan Kebijakan Full Call Auction Sudah Melalui Kajian yang Panjang
BEI menyampaikan kebijakan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) telah melalui kajian yang cukup panjang. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan kebijakan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) telah melalui kajian yang cukup panjang. Adapun, kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah kalangan investor.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengungkapkan, sebagai regulator, pihaknya berupaya untuk selalu memberikan pemahaman terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat kepada para penerbit indeks atau indeks provider dan emiten. 

“Kami selalu berkomunikasi dengan para index provider untuk memberikan pemahaman tentang itu. Juga, memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada seluruh emiten,” ucap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Jeffrey menegaskan, penerapan Papan Pemantauan Khusus tidak serta memberikan sentimen negatif terhadap suatu perusahaan. Selain itu, Papan Pemantauan Khusus juga bukan merupakan ‘hukuman’ dari BEI kepada emiten.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah pesan tadi, bahwa Papan Pemantauan Khusus tidak serta merta menunjukkan negativity suatu perusahaan atau hukuman dari bursa,” kata dia.

Lebih jauh, menanggapi adanya penolakan investor terkait kebijakan full call auction, dia menyebut bahwa BEI selalu melakukan kajian terhadap semua peraturan dan kebijakan untuk mengukur efektivitas dari kebijakan yang berlaku.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan pembatalan kebijakan full call auction, Jeffrey menjelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan telah melalui kajian yang cukup panjang, maka tidak bisa terlalu terburu-buru memutuskan pembatalan.

“Kalau memang dalam review dirasa perlu dilakukan penyesuaian, pasti akan dilakukan. Kita tunggu saja hasil review-nya,” ucapnya.

Papan Pemantauan Khusus merupakan Papan Pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI yang resmi diberlakukan pada 25 Maret 2024 lalu. Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut