Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Promo Awal Tahun, MNC Sekuritas Ajak Investor Baru Raih Cashback untuk Transaksi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt dan ARB

Selasa, 08 April 2025 - 12:28:00 WIB
BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt dan ARB
Konferensi pers BEI terkait perubahan aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). (Foto: Cahya Puteri Abdi Rabbi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru itu efektif berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025).

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar sejalan dengan dinamika dan demi memberikan kenyamanan transaksi investor. Pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil. 

“Kemudian, penetapan trading halt 5 persen dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020, sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” ucap Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.

Adapun, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.

“Di sisi lain, trading halt diberlakukan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu untuk investor. Kami rasa 30 menit cukup untuk pasar mencerna dinamika yang ada,” tuturnya.

Sebagai informasi, BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK. 

Selanjutnya, batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut