Besok Hari Terakhir, DJP Ungkap Baru 9,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang masuk suda mencapai 9,9 juta wajib pajak (WP). Jumlah tersebut meningkat 13,8 persen dibandingkan kenaikan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 persen.
Bila diperincikan, SPT Tahunan WP orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6 persen secara tahunan. Sementara SPT Tahunan WP badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5 persen secara tahunan.
DJP juga mencatat pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,56 juta.
Wajib Pajak Diingatkan Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
Jumlah tersebut meningkat 13,5 persen bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta. "Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis laporan DJP, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, jika WP tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.
Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100.000 bagi WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Editor: Ranto Rajagukguk