Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Terbitkan SBK Rp500 Miliar, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pasar Uang Nasional
Advertisement . Scroll to see content

BI Buka Pendaftaran Penerbitan Surat Berharga Komersial, Ini Syaratnya

Jumat, 13 April 2018 - 19:21:00 WIB
BI Buka Pendaftaran Penerbitan Surat Berharga Komersial, Ini Syaratnya
Bank Indonesia (BI) terus mendorong perusahaan non-bank menerbitkan surat berharga komersial (SBK) atau commercial paper) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan. (Foto: Ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) terus mendorong perusahaan non-bank menerbitkan surat berharga komersial (SBK) atau commercial paper) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan.

Regulasi soal surat berharga komersial diatur dalam Peraturan BI No. 19/9/PBI/2017. Secara teknis, pedoman penerbitan juga sudah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/1/PADG/2018. Regulasi ini berlaku efektif 2 Januari 2018. 

Pedoman ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan pendaftaran penerbitan SBK bagi korporasi non-bank hingga pelaksanaan transaksi SBK di pasar sekunder oleh pelaku transaksi. Ada beberapa syarat yang diharus dipenuhi perusahaan sebagai penerbit (issuer) SBK.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah mengatakan, perusahaan yang boleh menerbitkan SBK adalah perusahaan swasta dan BUMN non-bank. Namun, perusahaan ini harus tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan terbuka.

"Karena dengan listed maka keterbukaan informasi perusahaan itu akan lebih baik karena sudah melalui proses legal dan financial, due diligence oleh berbagai pihak. Dan harus ada keterbukaan informasi, itu sangat penting bagi investor yang akan membeli," kata Nanang di kantornya, Jumat (13/4/2018).

Nanang mengatakan, perusahaan ini juga harus memiliki rekam jejak dalam menerbitkan obligasi korporasi dalam 5 tahun terakhir. Rating obligasi yang pernah diterbitkan perusahaan ini harus masuk dalam level layak investasi (investment grade).

Dia mengatakan, BI masih menunggu inisiatif dari perusahaan. Meski pendaftaran sudah dibuka, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan ketertarikannya untuk menerbitkan SBK.

Dari sisi investor, kata Nanang, SBK secara khusus menyasar investor profesional, khususnya institusi. Pasalnya, nilai nominal minimum pembelian SBK adalah Rp500 juta.

Namun, BI tetap membuka kesempatan bagi investor ritel untuk membeli SBK sepanjang memahami risiko investasi membeli produk investasi ini. “Mereka harus bisa lakukan assessment terhadap kondisi keuangan dan legal dari perusahaan tersebut," katanya.

Nanang menyebut, imbal hasil (yield) yang ditawarkan dari SBK akan berada di atas bunga deposito. Saat ini, suku bunga deposito untuk 12 bulan berada di kisaran 6,6 persen. Sementara, yield SBK berada di atas 7 persen.

"Kalau SBK diterbitkan secara berkelanjutan yield-nya sekitar 7,1 sampai 7,5 persen. Tergantung penerbitnya, “ ucapnya. Bahkan, yield ini bisa di atas 8 persen tergantung rating SBK-nya.

Nanang yakin SBK bisa menjadi instrumen alternatif bagi perbankan yang kelebihan likuiditas. SBK bisa dijual kapanpun di pasar uang. Sehingga, perusahaan yang akan menerbitkan SBK juga tidak perlu khawatir dengan potensi investor.

Selain menguntungkan investor, Nanang yakin SBK juga akan menjadi alternatif yang menarik bagi perusahaan. Pasalnya, yield SBK lebih rendah dari kredit perbankan. Saat ini, suku bunga rata-rata kredit modal kerja di kisaran 9 persen. "Jadi secara yield menguntungkan bagi investor dan penerbitnya," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut