BI Revisi Aturan LTV, Beli Rumah Pertama Bisa Tanpa DP
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebjakan makroprudensial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Salah satunya melalui relaksasi rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) yang akan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam kebijakan ini pihaknya akan merelaksasi aturan uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan ini membuat masyarakat dapat bebas dari pembayaran DP untuk pembelian rumah pertama untuk tipe apa pun.
"Esensinya kami membebaskan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe," kata Perry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV 80-90 persen. Namun untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV. "Besaran rasio diserahkan kepada bank tersebut sesuai manajemen resiko masing-masing bank," ucapnya.
Kemudian, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, di mana fasilitas kredit atau pembiayaan mekanisme inden dimungkinkan untuk lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.
Selain itu, BI akan melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan sampai maksimal. Bahkan pencairan kumulatif sampai dengan 30 persen dari plafon setelah akad kredit.
"Begitu akad kredit di tangan bisa dicairkan kredit maksimum 30 persen. Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50 persen dari plafon," tutur dia.
Sementara itu, untuk tahapan tutup atap selesai ada maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90 persen dari plafon, sedangkan maksimum pencairan 100 persen dari plafon. Dilakukan pada saat penandatanganan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Namun, persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5 persen dan gross NPL kredit properti di bawah 5 persen.
"Sasaran relaksasi mendorong first time buyer, pada saat yang sama, menstimulas untuk tipe rumah investasi," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk