Biodiesel Indonesia Dibatasi, Kemendag akan Bawa ke Mahkamah AS
JAKARTA, iNews.id – United States Department of Commerce (USDOC) telah menetapkan bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. Bea masuk imbalan untuk Indonesia berada di kisaran 34,45-64,73%, sedangkan Argentina dikenakan antara 71,45-72,28%.
Bea masuk imbalan yang telah diputuskan tersebut dikeluhkan oleh Pemerintah Indonesia karena dianggap terlalu membatasi produk biodiesel yang masuk ke Amerika Serikat (AS). Atas persoalan putusan bea masuk itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan membawanya ke Mahkamah AS dan Dispute Settlement Body WTO.
“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan–segan mengajukan gugatan melalui Mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Dibanding Agustus 2017 lalu, angka bea masuk imbalan masih tinggi di kisaran 41,06-68,28%. Dari perbandingan itulah alasan mengapa Pemerintah Indonesia mengeluhkan dan mempersoalkan hingga ke Mahkamah AS.
Enggar menuding USDOC sewenang-wenang dan overprotektif dalam mengambil keputusan. Pemerintah sedang memperjuangkan dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi. Saat ini, United States International Trade Commissions (USITC) mulai menyelidiki ada tidaknya kerugian yang ditimbulkan akibat biodiesel impor.
USITC nantinya akan memutuskan hasil dari penyelidikan pada 21 Desember nanti.
“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahawa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk