Cara Membatalkan Transferan Uang yang Sudah Terkirim, Jangan Langsung Panik!

JAKARTA, iNews.id - Cara membatalkan transferan uang yang sudah terkirim terbilang susah-susah gampang. Pasalnya, ATM ataupun mobile banking tidak memiliki fitur bawaan untuk melakukan pembatalan jika transaksi berhasil dilakukan.
Satu-satunya cara untuk membatalkan transfer yang telah dilakukan adalah dengan melibatkan bank terkait. Namun perlu diketahui bahwa bank tidak bisa mengembalikan uang yang sudah berada di rekening penerima.
Bank hanya dapat menghubungkan pengirim dengan penerima agar uang yang terlanjur terkirim bisa dikembalikan. Adapun langkah-langkah membatalkan transfer yang telah berhasil dilakukan adalah sebagai berikut.
Ketika Anda menyadari bahwa Anda telah salah kirim uang melalui transfer bank, Anda disarankan untuk tidak merasa panik terlebih dahulu agar bisa bertindak dengan kepala dingin. Setelahnya, Anda bisa mendatangi kantor bank terdekat yang baru saja digunakan untuk transfer uang.
Pastikan Anda tidak menunda pelaporan. Semakin cepat Anda melapor, maka peluang uang Anda untuk kembali akan lebih besar.
Seusai menentukan kantor cabang bank yang hendak didatangi, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut adakah struk bukti transfer, buku tabungan, KTP, ATM, dan lain sebagainya.
Namun jika pelaporan dilakukan melalui call center, dokumen tersebut bisa dikirimkan melalui email. Tentu saja semua dokumen harus dipindai agar bisa dikirimkan melalui surat elektronik.
Sesampainya di kantor bank, Anda bisa langsung mengambil nomor antrean untuk menemui customer service. Pada petugas, Anda harus menyampaikan keluhan tentang salah transfer yang baru saja Anda lakukan.
Jelaskan kronologi dengan jelas dan beberkan waktu dan metode transfer hingga nomor rekening penerima. Serahkan juga dokumen yang telah disiapkan.
Setelah menerima laporan dari Anda, petugas akan melakukan verifikasi. Bank membutuhkan waktu beberapa menit hingga akhirnya terhubung dengan pemilik rekening yang tak sengaja Anda kirim uang.
Sebagaimama yang telah dijelaskan, bank akan menghubungkan Anda dengan penerima dan bertindak sebagai perantara. Maka apabila penerima bisa kooperatif, uang milik Anda akan segera dikembalikan.
Sebaliknya, Anda mungkin akan menghadapi sedikit kesulitan apabila penerima tidak mau mengakui atau bahkan telah menarik uang Anda dari rekeningnya. Namun Anda tak perlu khawatir jika penerima melakukan hal demikian lantaran Anda akan mendapat perlindungan hukum.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."
Jika proses pertama hingga kelima berjalan dengan lancar, maka Anda bisa langsung menerima uang yang tak sengaja terkirim ke penerima lain. Anda hanya perlu mengikuti arahan petugas bank hingga uang kembali ke rekening Anda.
Demikian cara membatalkan transferan uang yang sudah terkirim. Selamat mencoba.
Editor: Komaruddin Bagja