Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Ditutup Menguat ke Level 8.337, LABA-NIRO Jadi Saham Paling Cuan
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Istilah pada Investasi Saham, Investor Pemula Wajib Tahu

Selasa, 08 Februari 2022 - 18:08:00 WIB
Daftar Istilah pada Investasi Saham, Investor Pemula Wajib Tahu
Daftar istilah pada investasi saham, investor pemula wajib tahu.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daftar istilah pada investasi saham, investor pemula wajib tahu. Dengan mengetahui sejumlah istilah investasi saham akan membantu investor pemula berinvestasi di instrumen ini. 

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas alias (PT). Bagi investor pemula atau calon investor, mungkin masih banyak sekali istilah dalam investasi saham yang sulit atau belum dipahami.

Mengutip laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut ini daftar istilah pada investasi saham, investor pemula wajib tahu:

1. Bursa Efek

Bursa Efek merupakan sebutan untuk lembaga penyedia sistem, sarana, dan peraturan untuk melakukan perdagangan efek baik dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan pemahaman yang sederhana, bursa efek adalah fasilitator yang menghubungkan antara penerbit efek dengan investor. 

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar atau etalase yang berisi berbagai produk efek siap jual. Di Indonesia, pasar saham juga dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia atau (BEI).

2. Emiten

Emiten merupakan perusahaan atau badan usaha yang menerbitkan efek, baik dalam bentuk saham maupun obligasi di bursa efek.

Emiten digolongkan dalam klasifikasi tertentu. Misalnya, emiten berdasarkan sektor usaha (perbankan, kesehatan, pertambangan, dan lainnya), besarnya kapitalisasi (perusahaan bermodal besar atau kecil), atau masuk papan perdagangan jenis apa (papan utama, pengembangan, atau akselerasi).

3. Sekuritas atau Broker

Perusahaan sekuritas atau broker atau pialang adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain sesuai ketentuan Pengawas Pasar Modal. Sekuritas harus mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi pihak ketiga dalam transaksi efek.

Karena itu, investor pemula harus cermat dan memastikan perusahaan sekuritas yang akan dipakai telah terdaftar di OJK dan menjadi anggota Bursa (AB).

4. Kode Saham

Kode Saham adalah kode yang dimiliki setiap emiten di BEI. Investor wajib mengetahui kode saham ini terutama kode saham emiten yang diminati. Pasalnya, kode saham menjadi nama lain dari emiten yang dipakai dalam perdagangan di bursa.

5. Buy and Sell

Seperti namanya, buy and sell merupakan istilah yang digunakan dalam proses jual-beli saham. Buy berarti membeli produk efek di bursa, sementara sell artinya menjual produk efek atau saham tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut