Dana Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat Tersimpan di Bank, LPS: Kami Jamin 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan dana calon jemaah haji yang gagal berangkat aman tersimpan di bank.
Menurut dia, dana jemaah yang telah tersimpan di perbankan dan diangsur oleh calon jemaah telah dijamin 100 persen oleh LPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS saat ini tertuang dalam UU LPS no 24 tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di Perbankan Nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh lembaga haji atau BPKH yang ditempatkan dalam rekening di Perbankan kami akan jamin 100 persen," kata Purbaya dalam webinar virtual, Kamis (08/07/2021).
Purbaya menuturkan berdasarkan peraturan mengenai program penjaminan simpanan yang berlaku di LPS, saldo dalam rekening perbankan tersebut akan dijaga dan diperhitungkan.
"Dana haji yang diperhitungkan pada rekening simpanan di bank termasuk kategori simpanan pihak lain atau beneficiary itu bagi kepentingan calon jamaah haji yang dinaungi oleh BPKH adalah wakil yang sah dari calon jamaahnya," papar Purbaya.
Untuk saldo atau dana haji dalam rekenening dari calon jamaah tersebut disimpan dalam rekeming BPKH atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengapi dengan daftar setoran dananya yang masuk kedalam rekening tersebut.
"Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing masing jamaah haji," ungkap Purbaya.
Meskipun demikian, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan akan diamankan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
Editor: Jeanny Aipassa