Di Depan Jokowi, Ketua Baznas Minta Perpres ASN Wajib Zakat 2,5 Persen Diterbitkan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMN diterbitkan. Hal tersebut disampaikan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam rangka untuk memanifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD,” katanya saat peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya ramai wacana adanya pemotongan gaji PNS dan pegawai BUMN untuk zakat sebesar 2,5 persen dari gaji. Pada akhir Maret lalu Noor menyebut wacana tersebut didukung oleh Presiden Jokowi.
Noor mendorong ekosistem zakat, termasuk pembayaran bisa terus diperkuat. Menurut dia, zakat sangat penting karena bukan hanya menjadi jalur komunikasi yang bersifat ketuhanan, melainkan untuk membersihkan harta.
“Tercipta koridor ketuhanan, penghambaan dalam ranah ekonomi dan koridor pemerintah dalam hal ini amil, dalam rangka membersihkan pemilik harta, para muzakki, dan membantu mustahiq,” ujarnya.
Noor menambahkan, Baznas memiliki visi menjadi lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, akuntabel, dan modern. Di tengah pandemi Covid-19, Baznas menyalurkan berbagai bantuan langsung melalui Baznas provinsi yang bekerja sama dengan gubernur masing-masing.
“Dalam menghadapi Covid-19, Baznas juga menginisiasi tiga program pendistribusian, yakni program darurat kesehatan, program darurat sosial ekonomi, dan program kelanjutan yang sudah berjalan. Untuk 3 program ini, Baznas telah distribusikan dana lebih Rp722 miliar dengan total penerima manfaat mencapai 5,6 juta jiwa dimana Rp 115 miliar untuk program darurat kesehatan, Rp 607 miliar program darurat sosial ekonomi,” tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah