Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Hitung Kerugian BMN Imbas Banjir Sumatera, Aset yang Diasuransikan Siap Diklaim
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Penipuan, Asuransi Jiwa Kresna Dilaporkan ke OJK

Rabu, 19 Mei 2021 - 00:10:00 WIB
Diduga Lakukan Penipuan, Asuransi Jiwa Kresna Dilaporkan ke OJK
Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melakukan kewajiban ketika nasabah membutuhkan biaya pengobatan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melakukan kewajiban ketika nasabah membutuhkan biaya pengobatan. Nasabah berinisial RS tersebut meninggal dunia karena tidak bisa menerima pembayaran tanggungan pihak asuransi yang akan digunakan untuk membayar rumah sakit.

Kuasa hukum nasabah dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan, kliennya sudah menempuh jalur yuridis dan nonyuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya sementara langkah nonyuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Kapolri, Menkopolhukam, hingga Presiden Joko Widodo.

"Jadi kita bikin masyarakat aware bahwa ini ada kasus yang happening dan perlu menjadi atensi. Ini cara nonyuridis, yang kita lakukan disitu. Kita ada beberapa kali upaya mediasi tapi sampai saat ini masih belum ada realisasinya atau itikad baik dari pihak Asuransi Kresna masih kita pertanyakan," ujar Alvin kepada MNC Portal Indonesia Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan, pembayaran dari Asuransi Jiwa Kresna sudah mulai terhambat sejak awal 2020. Terdapat kurang lebih 8.000 nasabah di seluruh Indonesia dengan rincian Rp6,4triliun di Kresna Life dan Rp8 triliun di Kresna Sekuritas.

"Menariknya begini, OJK tidak menerima kuasa hukum. Jadi OJK kalau ada aduan dari kuasa hukum, kuasa hukumnya disuruh mundur. Yang suruh jalan sendiri adalah kliennya, klien kami sudah ketemu OJK, sudah dimusyawarahkan dengan pihak Kresna, namun dikatakan bahwa kami selaku kuasa hukum hanya fasilitator," ujar Alvin.

Dia mempertanyakan OJK yang tidak menggunakan wewenang penyidikan dalam kasus ini. Tindakan ini dinilainya seolah-olah OJK lepas tangan dalam kasus ini dan menyerahkan  ke nasabah dan Asuransi Jiwa Kresna.

"Kresna ini pakai modus PKPU, atau pengunduran utang, nampaknya untuk menunda pembayaran. Namanya orang nggak mau bayar, dia akan memakai taktik, entah menunda, nyicil, atau nggka bayar dengan menyertakan bukti palsu. Padahal PKPU nggak pernah menguntungkan bagi orang yang diutangin," kata Alvin.

Dia mengatakan, sudah ada dua kliennya yang meninggal dunia. Kejadian ini lantaran uang tabungan mereka sendiri yang disimpan di Asuransi Jiwa Krisna tidak bisa ditarik, padahal dibutuhkan untuk biaya pengobatan dan jadinya tidak bisa berobat. Dia menyebut, nasabah berencana mengajukan aksi damai dimana para korban Kresna sudah mulai dihubungi untuk turun ke lapangan, dan ada LSM serta para lawyer yang bersedia membantu.

"Tujuannya bukan aksi anarkis, tapi aksi damai. Kita mau nyalain lilin, mau berdoa, supaya semua orang termasuk pemerintah bisa terbuka hatinya. Orang meninggal mengharapkan uangnya keluar, sampai nangis-nangis. Kalau memang tidak punya duit, itu masuk akal, tapi ini mereka statusnya mampu secara finansial, duitnya yang tertahan," kata Alvin. 

Terkait hal tersebut,  Chief Alternative Distribution Channel Asuransi Jiwa Kresna, Gatot Budianto mengatakan, ada dua nasabah Kresna yang meninggal dunia yakni RS dan WN.

"Untuk almarhum bapak WN, saya cukup memahami situasinya. Untuk Bu Rina selaku kerabat dari almarhum RS saya belum dapat updatenya. Mungkin besok akan saya explore," ujar Gatot saat dihubungi.

Gatot merupakan salah satu anggota tim manajemen Asuransi Jiwa Kresna. Dia berperan mewakili manajemen untuk berkomunikasi dengan nasabah atau perwakilannya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut