Digugat Perwira Polri soal Produk Asuransi Jiwa, Ini Kata AIA
JAKARTA, iNews.id - Perwira Polri Ajun Kombes AKBP Sutomo menggugat AIA Financial ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kerugian akibat produk asuransi jiwa tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.
Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengklaim, seluruh tenaga pemasar telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus Sutomo, kata dia, syarat dan ketentuan Polis Maxi Personal telah diinformasikan dan disetujui pemegang polis.
"Pada ilustrasi yang ditandatangani oleh beliau, tercantum keterangan terperinci mengenai biaya-biaya, termasuk biaya akuisisi dan nilai investasi yang tidak dijamin karena mengikuti kondisi pasar modal," katanya, Minggu (4/4/2021).
Menurut Lim, pemegang polis telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan polis. AIA Financial, kata dia, juga memberikan waktu kepada nasabah untuk mempelajari produk asuransi yang akan dibeli (free look period) dimana dalam kurun waktu tersebut nasabah dapat membatalkan polisnya.
"Penjelasan dalam welcome call diterima oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan apa pun," kata Lim.
Dia mengatakan, AIA telah menerbitkan polis Sutomo pada 2015. Nasabah juga menerima buku polis asuransi Maxi Personal Health pada 5 Januari 2016.
Sebelumnya, Sutomo yang bertugas di Polres Metro Kota Depok dijanjikan agen asuransi untuk menyimpan uang yang bisa diambil sewaktu-waktu. Setiap tahun, uangnya dipotong Rp100 juta, sehingga dalam lima tahun ditarik Rp500 juta.
Sutomo memutuskan untuk mengambil uangnya di asuransi, namun tak bisa dilakukan karena tak ada polis asuransi. Dia mengaku tak menerima polis dan hanya mendapatkan kartu anggota AIA saja.
Dia telah melayangkan somasi dua kali kepada AIA Financial, namun tak ada tanggapan. Akhirnya, dia mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel.
Editor: Rahmat Fiansyah