Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grab dan GAC Siapkan 20.000 Armada Kendaraan Listrik di Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Subsidi hingga Bebas Aturan Ganjil-Genap

Senin, 22 November 2021 - 11:57:00 WIB
 Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Subsidi hingga Bebas Aturan Ganjil-Genap
Dirjen perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: IDX)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa subsidi hingga bebas dari aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (Perpres No.55/2019) yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. 

Pemerintah menyatakan insentif perlu diberikan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang diklaim lebih ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon.

“Dengan perpres ini, pemerintah banyak memberikan insentif berupa fiskal maupun nonfiskal, misalnya kendaraan listrik bebas ganjil genap, ada subsidi, dan juga diskon hang sudah kita rasakan pajak kendaraan yang jauh lebih murah dibanding negara lain," kata Budi Setiyadi, dalam program Market Review IDX Channel, Senin (22/11/2021). 

Menurut dia, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk menyosialisasikan dan mendorong percepatan penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat listrik. 

Terkait dengan itu, Kementerian Perhubungan telah membuat peraturan menteri (permen) terkait konversi kendaraan commision engine ke kendaraan listrik, juga menyiapkan bengkel khusus untuk konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik. 

Saat ini, ada 4 bengkel konversi kendaraan BBM ke kendaraan listrik di Indonesia yang sudah berdiri dan siap menjadi mitra pemerintah untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik. 

"Jadi kita sudah menyelesaikan uji coba kendaraan dengan mesin bakar saat ini (bensin) dikonversi ke listrik dan saat ini sudah dapat didaftarkan sehingga legal,” ujar Budi Setiyadi. 

Dia menambahkan, pemerintah mendorong percepatan kendaraan listrik karena terkait dengan komitmen untuki mengurangi emisi karbon, sesuai dengan kesepakatan perubahan iklim. 

Apa yang dilakukan Kementerian Perhubungan semacam mitigasi oleh semua negara Jadi tidak hanya satu atau dua negara saja hampir semua negara yang telah sepakat mengurangi emisi karbon, salah satunya dengan beralih ke kendaraan listrik. 

“Dengan kendaraan listrik tidak memberikan polusi untuk udara kita, kemudian zero emisi kita dorong. Komitmen pemerintah didukung dengan adanya perpres no 55 tahun 2019 dimana menyangkut percepatan dan penggunaannya,” tutur Biudi Setiyadi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut