Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Belum Diaktivasi Bakal Diblokir

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:54:00 WIB
 Duh, Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Belum Diaktivasi Bakal Diblokir
Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Himpunan bank-bank negara (Himbara) diminta segera memblokir rekening penerima bantuan subsisi gaji yang belum diaktivasi. Batas akhir aktivasi rekening tersebut pada 24 Desember 2021. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan yang diblokir adalah rekening baru penerima bantuan subsidi gaji yang dibuat melalui skema pembukaan rekening secara kolektif. 

Menurut dia, pembukaan rekening secara kolektif diperuntukan bagi penerima bantuan subsidi gaji Tahun 2021 yang belum memiliki rekening di bank-bank anggota Himbara. Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi akan diblokir. 

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima bantuan subsidi gaji yang belum melakukan aktivasi," kata Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021). 

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Himbara untuk menarik kembali dana bantuan subsidi gaji dari rekening yang belum diaktivasi. 

"Kami juga telah meminta Himbara untuk mengembalikan dana bantuan subsidi gaji pada rekening penerima yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," ujar Putri. 

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima Bantuan subsidi gaji Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada  Kemenaker guna proses pencairan sebelum 30 Desember 2021. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut