Ekonom Sarankan BI Beri Insentif untuk Transaksi DNDF
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi untuk melakukan lindung nilai di pasar valuta asing (valas) dalam negeri. Salah satunya adalah transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) agar memudahkan lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pilihan transaksi DNDF ini merupakan langkah yang bagus untuk menstabilkan rupiah. Namun, BI diharapkan dapat memberikan berbagai insentif yang menarik agar pemakai NDF di luar negeri tertarik gunakan NDF dalam negeri.
"Kalau perlu berikan berbagai insentif sehingga pemakaian DNDF bisa lebih luas khususnya sebagai instrumen hedging," ujarnya kepada iNews.id, Minggu (30/9/2018).
Ia melanjutkan, insentif dapat berupa penetapan biaya transaksi yang lebih murah dari NDF luar negeri. Pasalnya, selama ini pasar NDF luar negeri sering digunakan para trader valas untuk spekulasi kurs rupiah yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi Indonesia.
"Paling penting soal biaya transaksi yang lebih murah dari kontrak NDF di Singapura. Harapannya ada hijrah perusahaan yang pakai NDF di Singapura jadi ke DNDF," kata dia.
Selain insentif, BI juga perlu menggalakkan promosi transaksi DNDF bagi pelaku ekonomi khususnya eksportir. Dengan demikian, BI dapat memperdalam lagi pasar derivatif di Indonesia yang nilai transaksi valasnya masih kecil dibandingkan negara tetangga.
"Transaksi harian valas di Indonesia hanya 5 miliar dolar AS per hari, lebih rendah dari negara tetangga sebesar 10-15 miliar dolar AS per hari," ucapnya.
Namun, transaksi DNDF ini menurutnya tidak dapat secara langsung mendinginkan fluktuasi rupiah. Sebab, diperlukan waktu agar para pengguna NDF dalam negeri mau berpindah ke NDF dalam negeri
"Efeknya memang tidak bisa langsung jangka pendek ke penguatan kurs rupiah, butuh penyesuaian dari user NDF. Nanti kita lihat satu tahun lagi," tuturnya.
Adapun ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.
Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Editor: Ranto Rajagukguk