JAKARTA, iNews.id - Gaji Ketua KPU Pusat jadi perbincangan hangat di masyarakat akhir-akhir ini. Terlebih lagi, di tahun ini Indonesia memasuki pesta demokrasi alias pemilu (Pemilihan Umum).
Adapun, gaji ketua dan anggota KPU berdasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga
Pasokan Minim, Kadin Minta Pemerintah Izinkan Impor Gas untuk Industri
Melansir berbagai sumber, Jumat (22/3/2024), gaji Ketua KPU Pusat berada di angka Rp43.110.000. Sedangkan, anggotanya diberi gaji sebesar Rp39.985.000.
Tak hanya di tingkat pusat, Ketua KPU Provinsi diketahui mendapatkan gaji di angka Rp20.215.000. Anggotanya mendapatkan gaji Rp18.565.000.
Baca Juga
Gaji Tambang Batubara Lengkap dengan Persyaratannya
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten/Kota memiliki gaji sebesar Rp12.823.000 per bulan. Sementara itu, anggotanya memiliki gaji di antara nominal Rp11.573.000.
Selain mendapatkan gaji, nantinya baik ketua dan anggota KPU mendapatkan berbagai macam fasilitas. Seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.
Baca Juga
16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
Fasilitas yang didapatkan ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat 1. Ketua dan anggota KPU Pusat akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas seperti yang dinikmati oleh pejabat eselon I di suatu kementerian ataupun lembaga.
Ketua dan anggota KPU Provinsi mendapatkan fasilitas perjalanan dinas setara dengan pejabat eselon II. Lalu, ketua dan anggota KPU dapat menikmati perjalanan dinas seperti pejabat eselon III.
Baca Juga
Gaji Kondektur KAI, Yuk Intip Nominalnya!
Tugas KPU
Tugas KPU telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tugas-tugasnya:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan Pemilu
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Wewenang KPU berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini kewenangan KPU:
Baca Juga
Gaji Pemuda Pancasila, Yuk Intip Nominalnya!
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
- Menetapkan peserta Pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai gaji ketua KPU Pusat. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja