Gaji lulusan STAN 2025 dan Prospek Karier di Kementerian Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Gaji lulusan STAN 2025 menjadi perhatian utama bagi calon mahasiswa dan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lulusan STAN langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan gaji dan tunjangan yang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan dan remunerasi PNS.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok terbaru untuk golongan yang biasanya ditempati lulusan STAN:
Menurut Pasal 10 PP No. 5 Tahun 2024, pada masa awal bekerja sebagai
CPNS, gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku. Artinya, lulusan STAN yang baru mulai bekerja sebagai CPNS akan menerima gaji pokok awal yang disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Selain gaji pokok, lulusan STAN juga mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan total penghasilan, antara lain:
Tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya sangat bervariasi tergantung instansi dan jabatan. Contohnya, di Kementerian Keuangan, tukin untuk golongan IIc bisa lebih dari Rp 4 juta per bulan, sementara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mencapai Rp 117 juta bagi pejabat eselon I.
Selain PP No. 5 Tahun 2024, pengaturan tunjangan dan remunerasi PNS termasuk lulusan STAN juga diatur dalam:
Lulusan STAN memiliki peluang karier yang menjanjikan di berbagai instansi pemerintah, terutama di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Selain gaji dan tunjangan yang kompetitif, lulusan STAN juga mendapat kesempatan untuk langsung menjadi CPNS tanpa harus melalui seleksi penerimaan PNS umum, yang menjadi nilai tambah besar bagi para calon ASN.
Gaji lulusan STAN 2025 sangat menarik dengan gaji pokok mulai dari Rp 2,1 juta hingga Rp 3,9 juta untuk golongan II, dan bisa lebih tinggi untuk golongan III, ditambah dengan tunjangan kinerja yang signifikan. Regulasi resmi dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 menjadi dasar pengaturan gaji dan tunjangan tersebut.
Editor: Komaruddin Bagja