Ganjar Pranowo Ditantang Terbitkan Surat Utang Daerah
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan menantang Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menerbitkan surat utang atau obligasi daerah dalam waktu kurang dari tiga bulan mendatang.
“Jateng harus menjadi role model. Jadi obligasi daerah di-launching di sini, kemudian harus bisa dalam waktu kurang dari tiga bulan,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek (BEI) Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Menurut Mardiasmo, pemerintah daerah tidak bisa lagi mengandalkan dana dari pemerintah pusat ataupun pendapatan asli daerah (PAD) untuk membangun daerahnya.
"Kita harus mencoba satu instrumen baru bagi kepala daerah dengan melakukan suatu inovasi, terobosan baru dalam kembangkan keuangan daerah yang selama ini masih konvensional. Terobosan baru itu salah satunya obligasi daerah," kata Mardiasmo.
Mardiasmo menuturkan, selama ini sebagian besar kepala daerah masih mengandalkan dana pemerintah pusat dan PAD dalam pembangunan daerahnya. Selama ini, sumber pembiayaan daerah masih konvensional sehingga dana yang ada belum cukup membangun infrastrukturnya secara cepat.
Mardiasmo menilai, peraturan obligasi daerah sudah menjadi pembahasan di internal Kementerian Keuangan yaitu antara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator juga terlibat sehingga akhirnya diambil keputusan untuk merilis aturan penerbitan obligasi daerah.
"Obligasi daerah mudah-mudahan kita bisa berhasil dan tetap tumbuh. Kenapa karena pada waktu itu semoga pemikiran kepada daerah Indonesia bisa seperti itu. Bahwa untuk memajukan dan kembangkan daerah tidak cukup dana Pemda," ucap mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memandang penerbitan obligasi daerah sebagai sesuatu yang positif.
“Hari ini kita start untuk melakukan pembicaraan obligasi daerah. Tugas OJK adalah nanti menyampaikan apa itu obligasi daerah, bagaimana cara melakukan penerbitannya, regulasinya bagaimana, dan lain-lain, termasuk apa dampaknya bagi masyarakat,” kata Ganjar.
Ganjar mengakui bahwa APBD tidak cukup untuk mendukung seluruh rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia menyebutkan, APBD Jateng untuk tahun 2018 hanya mampu menyediakan alokasi belanja Rp24,97 triliun, jauh dari yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur di Jawa Tengah.
Editor: Ranto Rajagukguk