Harga Uang Kuno di Bank Indonesia, Ini Jenis yang Bisa Diterima

JAKARTA, iNews.id - Berapa harga uang kuno di Bank Indonesia (BI)? Hal itu mungkin sering menjadi pertanyaan segelintir orang, khususnya mereka yang memiliki uang kuno.
Uang kuno memang sering menjadi barang koleksi. Bahkan, tidak sedikit cerita mengenai uang kuno yang laku dijual hingga jutaan rupiah.
Pasalnya, uang kuno dianggap memiliki nilai antik, unik, bersejarah, atau bahkan 'nyeni' bagi sebagian orang khususnya kolektor.
Aktivitas mengumpulkan mata uang kuno baik koin, kertas, atau bentuk yang lain memang ada dan dikenal dengan istilah Numismatika. Sayangnya, iming-iming harga jutaan rupiah tersebut hanya berlaku jika menemukan pembeli atau kolektor yang sudi membayar mahal.
Namun, bertanya apakah uang tersebut bisa dijual ke bank atau BI apa tidak? Jawabannya adalah tidak.
Kendati demikian, uang kuno dapat ditukar ke BI dengan ketentuan tertentu. Lantas, bagaimana caranya? Berikut adalah ulasannya.
Bank tidak mungkin membeli uang kuno yang sudah tidak resmi memiliki fungsi sebagai alat tukar. Bank dalam hal ini mungkin hanya akan mengganti uang lama dengan uang baru yang nilainya sama.
Sebagaimana diketahui, uang yang beredar memiliki masa berlaku dan akan dicabut jika telah habis masanya. BI biasanya akan melakukan penarikan terhadap uang yang sudah tidak berlaku.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia dapat diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya.
"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis laman resmi BI dikutip iNews.id, Jumat (10/3/20230).
"Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi."