Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Hati-Hati, Ada Aset Kripto dan Forex Ilegal Gunakan Nama Perusahaan Resmi

Kamis, 04 November 2021 - 07:24:00 WIB
Hati-Hati, Ada Aset Kripto dan Forex Ilegal Gunakan Nama Perusahaan Resmi
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 7 entitas yang melakukan kegiatan trading aset kripto, dan forex ilegal

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, 6 dari 7 entitas itu diduga melakukan kegiatan trading aset kripto, forex dan robot trading ilegal. Sedangkan 1 entitas melakukan kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin. 

"Ke-7 entitas ini melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta mengataasnamakan atau menggunakan nama perusahaan resmi (dupkikasi) yang terdaftar dan memiliki izin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam, di Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

Terkait dengan itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati saat menerima penawaran investasi melalui SMS atau aplikasi chat, seperti Whatsapp bahkan Telegram. 

"Kami juga menemukan modus penawaran investasi melalui aplikasi Telegram, yang setelah ditelusuri ternyata merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam.

Dia mengungkapkan, terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. 

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkkan tiga hal inni sebelum menerima penawaran investasi, yaitu: 

- memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 
- memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tongam menambahkan, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected]

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut