Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Faktor Penyebab Pinjol Ilegal Makin Marak

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:54:00 WIB
Ini 5 Faktor Penyebab Pinjol Ilegal Makin Marak
Polri gencar melakukan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tingkat konsumsi yang tinggi serta literasi yang rendah menjadikan masyarakat Indonesia mudah terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini pula yang dimanfaatkan oknum penipu, sehingga pinjol (pinjol) ilegal makin marak.

Menurut Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh lima faktor, yaitu:  

1. Rasio kredit perbankan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang terlalu rendah. Data dari Bank Dunia terakhir, Indonesia masih 38,7 persen, sementara Malaysia 134 persen, Thailand 160,3 persen, dan Singapura 132 persen. 

"Inilah yang membuat sebagian besar populasi belum mendapatkan akses pembiayaan yang merata dari lembaga perbankan," ujar Bhima, kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

2. Penetrasi digital yang tak seimbang dengan literasi pada semua lapisan masyarakat sampai ke level pedesaan. 

Hal ini membuat masyarakat khususnya yang baru melek digital menjadi sasaran empuk pemasaran pinjol ilegal. Pasalnya, kemudahan yang tinggal klik, isi formulir, uang ditransfer menjadi tawaran menarik bagi masyarakat berkebutuhan.

3. Kemudahan Administrasi  

Kemudahan administrasi dalam mengajukan kredit yang ditawarkan pinjol ilegal inilah yang membuat calon korban memilih pinjol ilegalm sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana secra cepat. 

"Mungkin ada yang di PHK karena pandemi, ada yang buat bayar kebutuhan anak sekolah, biaya kebutuhan pokok, sampai biaya renovasi rumah akhirnya melihat pinjol ini jadi opsi pertama," urainya.

4. Tidak Melakukan Cross Check

Biasanya para pengguna yang terjebak dengan pinjol tidak melakukan cross check  terlebih dahulu ke pihak berwnang atau lembaga keuangan formal. Hal itu karena literasi keuangan digital di Indonesia masih rendah.

Supaya masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, Bhima menghimbau, lakukan pengecekan legalitas penyedia jasa pinjaman di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, OJK mengeluarkan list fintech yang resmi secara rutin.

"Ini juga penting! Jangan pernah membalas atau klik link yang ditawarkan pinjaman via sms. Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat sms karena dilarang oleh OJK," tutur Bhima.

5. Tidak Membandingkan Suku Bunga

Direktur CELIOS ini mengatakan, ada cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Contohnya, masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) di bank melalui website.

"Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya. Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," ungkap Bhima.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut