Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Investor Usul Bid dan Offer di Papan Pemantauan Khusus: Supaya Emiten Bisa Perbaiki Kinerja

Rabu, 26 Juni 2024 - 07:53:00 WIB
Investor Usul Bid dan Offer di Papan Pemantauan Khusus: Supaya Emiten Bisa Perbaiki Kinerja
Sejumlah usulan disampaikan investor kepada BEI terhadap PPK, salah satunya terkait kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah usulan disampaikan investor kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap Papan Pemantauan Khusus (PPK), salah satunya terkait kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer).

Adapun, mekanisme continuous auction alias lelang berkesinambungan dengan bid dan offer dalam PPK dinilai justru lebih membantu kinerja saham emiten, daripada full call auction (FCA)

“Kita menilik lagi banyak emiten di luaran sana yang mungkin sekarang harganya di bawah Rp50, dan mereka berusaha untuk turn around memperbaiki kinerjanya.” ucap investor dan trader, Bernard MS, dalam Dialog Spesial iNews dikutip, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, skema perdagangan FCA justru membuat ‘panic selling’ saat sebuah emiten masuk dalam PPK, sehingga memperburuk kinerja saham perusahaan. Namun dirinya setuju apabila dalam PPK, bursa membuka batas minimal hingga Rp1 per saham, dari semula Rp50 per saham.

“Kalau bursa ingin menetapkan, ya oke, supaya harga lebih transparan, supaya investor kalau mau menawar barang yang memang tidak layak dihargai Rp50, tapi Rp40-Rp20 ya itu oke.” ucapnya.

Sejak PPPK tahap II diberlakukan pada akhir Maret lalu, saham-saham dengan kinerja rata-rata di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Bahkan terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.

Dalam Peraturan BEI Nomor I-X Poin III.1.1, diatur bahwa sebuah saham dapat ditempatkan dalam PPK apabila harga rata-rata saham berada di bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir.

Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain karena harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat meningkatkan lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.

“Secara pribadi saya setuju saat batas harga saham Rp50 itu dibuka, ini memang selama ini harga saham yang berada di Rp50 itu transaksinya kecil,” ucap Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh kepada iNews belum lama ini.

Sebelumnya, berita ini juga disiarkan iNews pada acara Dialog Special iNews.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut