Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi MotionPay dan KirimUang.com Resmi Diluncurkan di Bazaar Nusantara 2025, Hadirkan Kemudahan Transaksi QRIS International
Advertisement . Scroll to see content

Izinkan WeChat Pay dan AliPay, BI Imbau Merchant Ikuti Aturan

Selasa, 27 November 2018 - 19:51:00 WIB
Izinkan WeChat Pay dan AliPay, BI Imbau Merchant Ikuti Aturan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) hingga kini masih belum mendata jumlah merchant WeChat Pay dan AliPay. Pasalnya, platform pembayaran digital asal China ini masih dalam proses mengajukan izin.

Kendati demikian, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini memang sudah banyak merchant yang menerima pembayaran menggunakan kedua platform tersebut. Terutama bagi merchant yang berada di kawasan pariwisata.

"Belum bisa didata, belum tahu. Kalau mereka sudah ajukan izin kita pasti mendata, kan mereka masih mengajukan. Nah kalau merchant banyak, sekarang masih tahap piloting-nya hingga Desember," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Selama proses pengajuan izin tersebut, BI terus mengimbau kepada penyedia AliPay dan WeChat Pay untuk menaati aturan yang ditetapkan Indonesia. Pasalnya, BI membebaskan platform pembayaran asing masuk selama mau mengikuti aturan.

"Bisa saja, yang penting prinsipnya satu, harus tercatat di indonesia. Merchant-nya harus menggunakan di Indonesia jangan kerja sama dari luar dan harus ada jaminan perlindungan merchant," ucapnya.

Menurut dia, jaminan kemanan dan perlindungan merchant ini penting mengingat platform tersebut berasal dari luar negeri. Sebab, hal tersebut dapat membuat merchant yang telah bekerja sama dapat terus melakukan pemantauan langsung ke platform asing tersebut.

Selain aturan BI yang bersifat universal itu, penyedia platform asing juga harus mengikuti aturan Pemerintah Daerah (Pemda). "Siapa saja boleh dan ingat harus menghormati Pemda, harus ikuti aturan Pemda kalau peraturan BI sih universal," kata dia.

Ke depan, aturan mengenai pembayaran digital ini akan dijadikan satu agar setiap merchant hanya membutuhkan satu aplikasi untuk berbagai platform. "Bank dan fintech (financial technology) akan jadi satu tempat, dan QR itu kayak sandi jadi bisa kelacak," katanya.

Sampai Desember nanti, BI masih dalam tahap piloting karena rawannya terjadi pelanggaran dalam hal ini. "Rawannya karena di China diklotok (lepas) tempelan tokonya diganti tempelan dia penjual sendiri. ini kan administrasinya berapa harus diperhatikan," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut