Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI, MNC Sekuritas, dan IAIN Kendari Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus di Bulan Inklusi Keuangan 2025
Advertisement . Scroll to see content

Jam Perdagangan Bursa Normal Kembali pada 3 April 2023, Ini Detailnya!

Senin, 20 Maret 2023 - 11:40:00 WIB
Jam Perdagangan Bursa Normal Kembali pada 3 April 2023, Ini Detailnya!
Jam perdagangan bursa normal kembali pada 3 April 2023, ini detailnya!. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menormalisasi jam perdagangan efektif mulai Senin (3/4/2023). Sementara batasan auto rejection bawah (ARB) maksimal masih tetap 7 persen.

Ini berdasarkan sebuah dokumen yang beredar di kalangan media. Dokumen tersebut menunjukkan sejumlah ketentuan normalisasi atas waktu perdagangan.

"Informasi resmi akan kami umumkan dalam bentuk SK, dan (akan ada) pengumuman segera setelah diskusi terakhir kami dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah final. Mohon sabar ya," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy kepada wartawan pasar modal, dikutip Senin (20/3/2023).

Berdasarkan dokumen tersebut, jam perdagangan sesi pertama akan berlangsung pukul 09.00-12.00, dari aturan pandemi yang semula hingga pukul 11.30. Selanjutnya sesi kedua akan dimulai pada pukul 13.30-15.49, dari awalnya 13.30-14.49.

Kedua sesi ini terjadwal di Pasar Reguler pada Senin sampai Kamis. Sementara pada Jumat, sesi pertama akan berakhir pada 11.30, tak berubah dari aturan lama, sedangkan pembukaan sesi kedua hari Jumat akan berlangsung pukul 14.00 hingga 15.49, dari aturan semula 13.30-14.49.

Sementara sesi prapembukaan masih tetap sama. Namun, sesi prapenutupan (Senin-Jumat) berganti menjadi pukul 15.50-16.00, sehingga akan membuat sesi pascapenutupan juga akan mundur menjadi 16.01-16.15, dari semula 15.01-15.15.

Di Pasar Tunai, waktu perdagangan sesi pertama untuk Senin-Kamis akan berlangsung hingga pukul 12.00. Sedangkan pada Jumat aturan masih berlangsung hingga 11.30.

Sementara di Pasar Negosiasi pada Senin-Kamis, jam perdagangan sesi pertama berlangsung hingga pukul 12.00, sedangkan sesi kedua pada pukul 13.30-16.30. Sementara hari Jumat pada 14.00-16.30.

Di sisi lain, BEI tidak melakukan perubahan atas batasan persentase auto rejection bawah (ARB) sebesar 7 persen, baik bagi saham yang memiliki rentang harga di Rp50-Rp200, Rp200-Rp5.000, dan di atas Rp5.00.

Bursa juga masih memberlakukan aturan pandemi terkait acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi/terendah, serta harga tawar menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut